" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > shalat jum ' at untuk wanita musafir < / h3 > " , " isi " :[ " assalaamu ' alaikum . " , " jika ada orang musafir ( wanita ) laku jalan pada hari jum ' at dan telah masuk waktu sholat jum ' at . maka . apa yang harus laku si wanita ? karena ada yang kata bahwa untuk musafir , meski wanita , jika telah masuk waktu sholat jum ' at tidak perlu laku sholat dzuhur . ikut sholat jum ' at saja , seperti yang laku para pria . betul ? syukron atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 2 february 2006 06 : 11  " , "  5 . 154 views  n " , " n " , " n " , " assalaamu ' alaikum . " , " jika ada orang musafir ( wanita ) laku jalan pada hari jum ' at dan telah masuk waktu sholat jum ' at . maka . apa yang harus laku si wanita ? karena ada yang kata bahwa untuk musafir , meski wanita , jika telah masuk waktu sholat jum ' at tidak perlu laku sholat dzuhur . ikut sholat jum ' at saja , seperti yang laku para pria . betul ? syukron atas jawab . " , " wassalamu ' alaikum , " , " n " , " informasi itu benar justru balik 180 derajat . sebab siapa pun baik wanita maupun pria bila sedang dalam jalan , justru gugur wajib untuk ikut shalat jumat . sementara para wanita , sejak awal memang tidak ada wajib sedikit pun untuk ikut shalat jumat di masjid . baik dia sedang mukim di rumah maupun ketika sedang dalam jalan . " , " wanita tidak wajib untuk laksana shalat jum u2019at . hal sebut dasar jumlah riwayat dari para sahabat rasulullah saw , antara lain : " , " dari thariq bin syihab ra dari nabi saw , beliau sabda , u201c " , " u201d ( hr abu daud ) " , " ibnu qudamah kata , u201cadapun wanita , maka tidak ada beda bahwa shalat jum u2019at tidak wajib bagi mereka . sedangkanibnu al - mundzir kata bahwapara ulama yang aku tahu telah sepakat bahwa tidak ada wajib jum u2019at bagi wanita . u201d ( lihat kitab al - mughni jilid 2 halaman 338 ) " , " imam nawawi kata , u201ckami telah jelas bahwa mereka yang milik udzur seperti hamba sahaya , wanita dan musafir dan lain - lain , wajib bagi mereka adalah hanya shalat dzhuhur . tetapi jika mereka laksana sholat dzhuhur adalah sah . dan jika mereka tinggal sholat dzuhur untuk laksana sholat jum u2019at maka hal itu cukup bagi mereka turut ijma . u201d demikian sebut oleh al - imam an - nawawi dalam kitab legen dari beliau , " , " pada 4 halaman 495 . " , " jadi bagi orang wanita , dia punya pilih yang sama - sama bebas untuk tentu . dia boleh shalat dzhuhur atau kalau dia mau dan tidak repot , dia jua boleh ikut shalat jumat sama laki - laki . asal sedia tempat cukup untuk itu . "
